
Keterangan Gambar : Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bangka Tengah oleh Wakil Bupati Bangka Tengah
KOBA - Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah, Yuliyanto Satin membuka “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah” di ruang Diklat, Kamis (4/10/2018) pagi. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Sekertaris Daerah Bangka Tengah, Staf Ahli Bupat Bangka Tengah, Asisten, beserta Kepala OPD Pemkab Bangka Tengah, Tokoh Agama, dan Para Pengusaha.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pasal 13 menebutkan bahwa KPK dinilai dan menerima status gratifikasi. Hal ini diperkuat dengan ketentuan KPK Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dasar hokum itulah yang menjadi rujukan utama acara sosialisasi gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah hari ini yang diselenggarakan bersama dengan KPK RI. Demikian yang Wakil Bupati Bangka Tengah, Yulianto Satin dalam acara sosialisasi pengawasan gratifikasi di lingkungan Bangka Tengah.
Wabup Bangka Tengah mengatakan, saat ini Pemkab Bangka Tengah sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan disegala bidang. Pembangunan ini memfasilitasi pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, masyarakat, dant entunya para pengusaha yang menjadi mitra pemerintah dalam membangun Kabupaten Bangka Tengah. Untuk itu acara acara ini diselenggarakan agar setiap pihak di lingkungan pemerintah khusunya Pemkab Bangka Tengah termasuk para pengusaha dan tokoh agama serta masyarakat Bangka Tengah memahami gratifikasi dan hal apa yang dapat dilakukan gratifikasi itu dapat terjadi.
“Dengan keterlibatan pemangku kepentingan di sini untuk mengetahui aturan-aturan dan hukum yang berlaku. Jangan sampai pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka Tengah tidak memahami aturan perundangan yang berlaku, khususnya seperti Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) seperti suap, dan pemerasan, ”ucap Wabup Yulianto.
Wabup Yulianto melanjutkan, menurutnya gratifikasi adalah dasar utama dalam pembangunan. Banyak pihak yang mencari dirugikan dengan adanya korupsi. Untuk itu kita semua ini bersama-samabelajar agar semakin paham apa saja yang dapat diimplementasikan tindakan gratifikasi, dan titik rawan ap asaja yang akan menjerekan kita kepada tindak pidana korupsi.
“Semua pihak yang hadir di sini untuk berani jujur ??dan berani mengatakan tidak untuk korupsi” jelas Wabup Yulianto
Acara tersebut ditutup dengan sesi Tanya jawab antara peserta dengan narasumber, yang merupakan perwakilan dari KPK RI.











LEAVE A REPLY