Koba, 12/6 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyiapkan 100 dokumen Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK), untuk legalisasi kegiatan usaha perikanan yang tercatat secara administrasi.
"Ada 100 dokumen kami siapkan bagi para pelaku usaha perikanan yang ingin mendapatkan tanda daftar usaha, tentu saja usaha budi daya perikanan yang memenuhi syarat," kata Kabid Perikanan Budi Daya pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Tengah, Chazwir di Koba, Sabtu(12/06/2021)
Ia menjelaskan penerbitan TDPIK dan SIUP menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, sementara pihaknya hanya sebatas memfasilitasi saja.
"Semua dokumen awal memang masuk ke DKP, namun untuk penerbitan izin tentu diserahkan kepada instansi terkait," ujarnya.
Ia juga mengatakan tahun ini ada dua usaha budi daya perikanan yang akan diterbitkan SIUP dan dua kelompok budi daya perikanan air tawar yang diturunkan menjadi kelas madya.
"TDPIK adalah surat keterangan yang harus dimiliki setiap pembudidaya untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam tanda daftar," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah sangat fokus membina pelaku usaha perikanan budi daya terutama mereka yang tergabung dalam kelompok.
"Para kelompok budi daya perikanan juga mendapatkan bantuan benih ikan dan fasilitas pendukung lainnya," ujar Chazwir.
Sumber : Antara News
LEAVE A REPLY