Home DESA PADANG BARU

DESA PADANG BARU

6,151
SHARE

 

 

Padang Baru merupakan bagian dari Desa Dul kecamatan Pangkalan Baru pada Tahun 1983 dan menjadi Desa Persiapan pada tahun 1999 dan Sah menjadi Desa Devinitif Tahun 2001. Pada masa lalunya Desa Padang Baru terbentuk dengan  nama Padang Baru adalah karena wilayah terhias Desa merupakan hamparan padang pasir yang luas, yang merupakan bekas  penambangan timah.

Asal nama Padang Baru adalah Padang yaitu hamparan pasir yang sangat luas bekas penambangan timah. Sedangkan baru yaitu karena sebelumnya ada Padang Lama (Padang Madura) yang wilayahnya merupakan otoritas Wilayah Kota Madya Pangkalpinang sedangkan Padang Baru adalah Otoritas Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.          

Desa Padang Baru terbentuk karena adanya panambangan Oleh PT. TIMAH dan imigran dari Cina atau yang dikatakan oleh orang dahulu dengan sebutan SINGKEK. Makanya Penduduk asal Desa Padang Baru terdiri dari berbagai macam Etnis.              

Para pekerja PT. TIMAH ataupun penambang Etnis selesai bekerja atau libur lahan-lahan kosong yang ada di Desa Padang Baru dimanfaatkan para pekerja untuk berkebun dan dijadikan pemukiman, maka setelah PT. TIMAH ataupun penambangan Imigran tidak menambang lagi mereka menetap dan membentuk sebuah Desa yaitu Desa Padang Baru.

  • LUAS DAN BATAS WILAYAH
Luas Wilayah :  3,47 Km2 / 347 Ha terdiri dari :
- Tanah Desa/hak milik   : 345,42 Ha
- Tanah perhutani            :          0 Ha
- Tanah waduk                 :          0 Ha
- Luas tanah kas Desa      :     1,58 Ha
 
- Sebelah Utara       : Kelurahan Air Itam
- Sebelah Selatan   : Desa Benteng dan Desa Beluluk
- Sebelah Barat       : Desa Beluluk
- Sebelah Timur     : Desa Kebintik dan Desa Benteng
 
  • ORBITRASI (JARAK DARI PUSAT PEMERINTAHAN)
1. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan     :    5   Km
2. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota               :   17  Km
3. Jarak dari Kota/Ibu Kota Kabupaten                :   64  Km
4. Jarak dari Ibu Kota Provinsi                             :    1   Km