MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama
berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berorientasi pada pelayanan publik sehingga menjadikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah semakin unggul;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat dan tepercaya;
- Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
JADWAL PELAYANAN PID
JAM LAYANAN PID | |
SENIN - KAMIS | Pukul 08.00 - 16.00 WIB |
JUMAT | Pukul 08.00 - 16.30 WIB |
ISTIRAHAT | |
SENIN - KAMIS | Pukul 12.00 - 13.00 WIB |
JUMAT | Pukul 11.30 - 13.00 WIB |