1. | Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi. |
2. | Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugas dengan melampirkan fotocopy KTP. |
3. | Petugas pelayanan informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi. |
4. | Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta. |
5. | Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi |
6. | Jika informasi tidak tersedia di pusat layanan maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di OPD. |
7. | PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasi atau/ dan kooordinasi dengan PPID utama. |
8. | Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi. |
Link Download :
1. Form Permohonan Informasi Publik |
Form Permintaan Informasi.pdf |
2. Standar Permohonan Informasi Publik |
Standar Permohonan Informasi.pdf |